Latest Post

Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Janin Bisa Didaftarkan BPJS?



TANYA
Apakah bayi dalam kandungan sudah bisa kita daftarkan di BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya kalau Peserta tersebut adalah kategori Badan usaha/Corporate. Apakah bisa juga di daftarkan anak tersebut sebelum lahir?
Mohon penjelasannya.
Pengirim
purwadiXXX@yahoo.com
--------------------------------------

JAWABAN
Pendaftaran calon bayi sebenarnya diutamakan bagi peserta mandiri atau perorangan. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan secara otomatis adalah anak ke-1 sampai ke-3. Jika anak tersebut adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Begitu bayi dilahirkan, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dan di sana akan dicetakkan nomor kartu sementara. Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.


Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Syarat Masuk BPJS Untuk Persalinan?



Tanya
Perkenalkan nama saya Intan, 26 tahun. Saya ingin menanyakan syarat apa saja yang harus saya penuhi saat akan menggunakan layanan bpjs kesehatan untuk membayar biaya persalinan saya di bulan November?
Sebagai informasi saat ini suami saya belum terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, baru saya saja yang terdaftar sebgai anggota BPJS. Apakah suami saya harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota?
Terima Kasih,
asmXXX@gmail.com

Jawab
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk iuran per orang per bulannya bervariasi mulai dari Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.
Agar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal persalinan, untuk persalinan normal diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya, seperti bidan desa, bidan praktik mandiri, atau puskesmas PONED.
Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan tenaga medis yang memadai
2. Peserta berada dalam kondisi darurat yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau kematian jika tidak segera ditangani.
Jika peserta BPJS Kesehatan memilih melahirkan di rumah sakit, padahal persalinannya bisa dilakukan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau jejaringnya, maka biaya persalinan peserta di rumah sakit tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


[Tanya BPJS Kesehatan] Mengapa Dipersulit Saat Urus Surat di RS?


Tanya
Saya Benedik dari Lampung. Pakde saya peserta BPJS Kesehatan mandiri dan menderita gangguan prostat. Saat ini beliau tidak sanggup mengurus surat-surat sendiri untuk berobat. Pertanyaan saya, apakah sistem di BPJS Kesehatan bisa dibuat mudah sehingga pakde saya tidak perlu mengurut surat-surat rumah sakit setiap hari?
Email

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Bersama ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut,
Sebelum dibawa ke rumah sakit peserta perlu mendapat pemeriksaan secara langsung oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemeriksaan oleh dokter di FKTP sangatlah penting dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik sebagai dasar menentukan diagnosa penyakit serta penanganan yang harus dilakukan.
Jika diperlukan, maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Dalam mengurus berkas administrasi di rumah sakit, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga jika peserta yang bersangkutan tidak mampu mengurus sendiri (karena keterbatasan gerak akibat kondisi fisik yang tidak memungkinkan).
Demikian kami sampaikan jawaban tersebut, 
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Bila Karyawan Belum dapat BPJS?



TANYA
Saya Uni, mau menanyakan, bagaimana bila karyawan belum mendapat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan? apakah bisa mendaftar sebagai peserta mandiri?
Pengirim
Adya.mXXX@gmail.com

JAWAB:
Karyawan merupakan peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh tempat mereka bekerja. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Perpres No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa: 1) teguran tertulis, 2) denda 0,1%, dan 3) tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK.
Namun jika kondisi karyawan tersebut sangat membutuhkan jaminan kesehatan namun belum memperoleh kartu BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja, maka karyawan tersebut dapat mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan) untuk sementara waktu. Selanjutnya, karyawan tersebut wajib melapor kepada HRD tempatnya bekerja untuk dicatat. Ke depannya, iuran bulanan karyawan tersebut akan dibayarkan oleh tempat ia bekerja dan kelas kepesertaan karyawan akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Biaya Lab Ditanggung BPJS?


Tanya
Salam,
Beberapa waktu lalu saya berobat ke rumah sakit negeri (menggunakan kartu BPJS) dan dianjurkan untuk melakukan tes darah, tetapi pemeriksaan dilakukan di RS lain karena kebetulan di RS negeri tersebut tidak bisa melakukan beberapa item pemeriksaan lab. Kemudian setelah ada hasil lab saya kembali ke RS semula untuk konsul hasil dan setelah itu menebus resep. Yang saya ingin tanyakan:
- Apakah biaya yang dikeluarkan pasien untuk melakukan pemeriksaan lab diganti pihak BPJS?
- Apakah obat yang ditebus tidak semuanya ditanggung BPJS karena saya menebus resep di apotek luar, biayanya lumayan besar. Terkesan kartu BPJS yang saya miliki hanya berguna untuk biaya pendaftaran saja. Sedangkan pemeriksaan lab dan biaya tebus resep sepenuhnya ditanggung saya sendiri. Mohon penjelasannya.
Pengirim: mulyanaXXXX@gmail.com

Jawab
Betul, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan darah di RS lain tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena merupakan rujukan parsial.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga meliputi pemeriksaan laboratorium dan obat. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali:
1) Peserta tidak mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku
2) Peserta meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya. Sehingga apabila fasilitas kesehatan menarik biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kami mengimbau peserta untuk melapor ke BPJS Kesehatan Center di rumah sakit tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran untuk dibantu mengkomunikasikannya dengan petugas rumah sakit.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
 
Copyright © 2014. PKU MAYONG
Template Created by Creating Website