Home » » [Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Biaya Lab Ditanggung BPJS?

[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah Biaya Lab Ditanggung BPJS?


Tanya
Salam,
Beberapa waktu lalu saya berobat ke rumah sakit negeri (menggunakan kartu BPJS) dan dianjurkan untuk melakukan tes darah, tetapi pemeriksaan dilakukan di RS lain karena kebetulan di RS negeri tersebut tidak bisa melakukan beberapa item pemeriksaan lab. Kemudian setelah ada hasil lab saya kembali ke RS semula untuk konsul hasil dan setelah itu menebus resep. Yang saya ingin tanyakan:
- Apakah biaya yang dikeluarkan pasien untuk melakukan pemeriksaan lab diganti pihak BPJS?
- Apakah obat yang ditebus tidak semuanya ditanggung BPJS karena saya menebus resep di apotek luar, biayanya lumayan besar. Terkesan kartu BPJS yang saya miliki hanya berguna untuk biaya pendaftaran saja. Sedangkan pemeriksaan lab dan biaya tebus resep sepenuhnya ditanggung saya sendiri. Mohon penjelasannya.
Pengirim: mulyanaXXXX@gmail.com

Jawab
Betul, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan darah di RS lain tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena merupakan rujukan parsial.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga meliputi pemeriksaan laboratorium dan obat. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali:
1) Peserta tidak mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku
2) Peserta meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya. Sehingga apabila fasilitas kesehatan menarik biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kami mengimbau peserta untuk melapor ke BPJS Kesehatan Center di rumah sakit tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran untuk dibantu mengkomunikasikannya dengan petugas rumah sakit.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga

BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014. PKU MAYONG
Template Created by Creating Website