Salam,
Beberapa waktu lalu saya
berobat ke rumah sakit negeri (menggunakan kartu BPJS) dan dianjurkan untuk
melakukan tes darah, tetapi pemeriksaan dilakukan di RS lain karena kebetulan
di RS negeri tersebut tidak bisa melakukan beberapa item pemeriksaan lab.
Kemudian setelah ada hasil lab saya kembali ke RS semula untuk konsul hasil dan
setelah itu menebus resep. Yang saya ingin tanyakan:
- Apakah biaya yang dikeluarkan
pasien untuk melakukan pemeriksaan lab diganti pihak BPJS?
- Apakah obat yang
ditebus tidak semuanya ditanggung BPJS karena saya menebus resep di apotek
luar, biayanya lumayan besar. Terkesan kartu BPJS yang saya miliki hanya
berguna untuk biaya pendaftaran saja. Sedangkan pemeriksaan lab dan biaya tebus
resep sepenuhnya ditanggung saya sendiri. Mohon penjelasannya.
Pengirim:
mulyanaXXXX@gmail.com
Jawab
Betul, selama peserta
mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pemeriksaan darah di RS
lain tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena merupakan rujukan
parsial.
Pelayanan kesehatan yang
ditanggung BPJS Kesehatan juga meliputi pemeriksaan laboratorium dan obat.
Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta BPJS
Kesehatan, kecuali:
1) Peserta tidak mematuhi
prosedur dan ketentuan yang berlaku
2) Peserta meminta hak
lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya. Sehingga apabila fasilitas
kesehatan menarik biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kami mengimbau peserta
untuk melapor ke BPJS Kesehatan Center di rumah sakit tersebut sebelum
melakukan transaksi pembayaran untuk dibantu mengkomunikasikannya dengan
petugas rumah sakit.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan
Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan
Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
No comments:
Post a Comment