Home » » [Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Bila Karyawan Belum dapat BPJS?

[Tanya BPJS Kesehatan] Bagaimana Bila Karyawan Belum dapat BPJS?



TANYA
Saya Uni, mau menanyakan, bagaimana bila karyawan belum mendapat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan? apakah bisa mendaftar sebagai peserta mandiri?
Pengirim
Adya.mXXX@gmail.com

JAWAB:
Karyawan merupakan peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh tempat mereka bekerja. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Perpres No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa: 1) teguran tertulis, 2) denda 0,1%, dan 3) tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK.
Namun jika kondisi karyawan tersebut sangat membutuhkan jaminan kesehatan namun belum memperoleh kartu BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja, maka karyawan tersebut dapat mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan) untuk sementara waktu. Selanjutnya, karyawan tersebut wajib melapor kepada HRD tempatnya bekerja untuk dicatat. Ke depannya, iuran bulanan karyawan tersebut akan dibayarkan oleh tempat ia bekerja dan kelas kepesertaan karyawan akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat


Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2014. PKU MAYONG
Template Created by Creating Website