Saya Uni, mau menanyakan,
bagaimana bila karyawan belum mendapat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan? apakah
bisa mendaftar sebagai peserta mandiri?
Pengirim
Adya.mXXX@gmail.com
JAWAB:
Karyawan merupakan
peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang wajib didaftarkan sebagai
peserta BPJS Kesehatan oleh tempat mereka bekerja. Sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011, Perpres No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86
Tahun 2013, jika pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke
BPJS Kesehatan, atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar, maka akan
dikenai sanksi administratif berupa: 1) teguran tertulis, 2) denda 0,1%, dan 3)
tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK.
Namun jika kondisi
karyawan tersebut sangat membutuhkan jaminan kesehatan namun belum memperoleh
kartu BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja, maka karyawan tersebut dapat
mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan) untuk sementara waktu.
Selanjutnya, karyawan tersebut wajib melapor kepada HRD tempatnya bekerja untuk
dicatat. Ke depannya, iuran bulanan karyawan tersebut akan dibayarkan oleh
tempat ia bekerja dan kelas kepesertaan karyawan akan disesuaikan dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan
Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan
Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor
Pusat
No comments:
Post a Comment