Tanya
Saya Benedik dari Lampung. Pakde saya peserta BPJS
Kesehatan mandiri dan menderita gangguan prostat. Saat ini beliau tidak sanggup
mengurus surat-surat sendiri untuk berobat. Pertanyaan saya, apakah sistem di
BPJS Kesehatan bisa dibuat mudah sehingga pakde saya tidak perlu mengurut
surat-surat rumah sakit setiap hari?
Email
Jawaban:
Terima
kasih atas pertanyaan yang diberikan. Bersama ini kami sampaikan jawaban
sebagai berikut,
Sebelum
dibawa ke rumah sakit peserta perlu mendapat pemeriksaan secara langsung oleh
dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemeriksaan oleh dokter
di FKTP sangatlah penting dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik sebagai
dasar menentukan diagnosa penyakit serta penanganan yang harus dilakukan.
Jika
diperlukan, maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Dalam mengurus berkas
administrasi di rumah sakit, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga jika peserta
yang bersangkutan tidak mampu mengurus sendiri (karena keterbatasan gerak
akibat kondisi fisik yang tidak memungkinkan).
Demikian
kami sampaikan jawaban tersebut,
Hormat
kami,
Departemen
Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
No comments:
Post a Comment