TANYA
Apakah bayi dalam
kandungan sudah bisa kita daftarkan di BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya
kalau Peserta tersebut adalah kategori Badan usaha/Corporate. Apakah bisa juga
di daftarkan anak tersebut sebelum lahir?
Mohon
penjelasannya.
Pengirim
purwadiXXX@yahoo.com
--------------------------------------
JAWABAN
Pendaftaran
calon bayi sebenarnya diutamakan bagi peserta mandiri atau perorangan. Bagi
peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan
secara otomatis adalah anak ke-1 sampai ke-3. Jika anak tersebut adalah anak
ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS
Kesehatan begitu lahir.
Begitu
bayi dilahirkan, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat
dan di sana akan dicetakkan nomor kartu sementara. Selanjutnya, nomor sementara
tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan
menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Hormat kami,
Departemen
Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
No comments:
Post a Comment