Tanya
Perkenalkan nama saya Intan, 26 tahun. Saya ingin
menanyakan syarat apa saja yang harus saya penuhi saat akan menggunakan layanan
bpjs kesehatan untuk membayar biaya persalinan saya di bulan November?
Sebagai informasi saat ini suami saya belum terdaftar sebagai
anggota BPJS Kesehatan, baru saya saja yang terdaftar sebgai anggota BPJS.
Apakah suami saya harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota?
Terima Kasih,
asmXXX@gmail.com
Jawab
Sesuai dengan Peraturan
BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, seluruh anggota keluarga yang tercantum di
Kartu Keluarga harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk iuran per orang
per bulannya bervariasi mulai dari Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk
kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.
Agar dapat dijamin oleh
BPJS Kesehatan, peserta harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal persalinan, untuk persalinan normal diutamakan di fasilitas kesehatan
tingkat pertama beserta jejaringnya, seperti bidan desa, bidan praktik mandiri,
atau puskesmas PONED.
Persalinan di rumah
sakit hanya dilakukan jika:
1. Fasilitas kesehatan
tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan tenaga medis
yang memadai
2. Peserta berada dalam
kondisi darurat yang dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, atau kematian jika
tidak segera ditangani.
Jika peserta BPJS
Kesehatan memilih melahirkan di rumah sakit, padahal persalinannya bisa
dilakukan oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau jejaringnya,
maka biaya persalinan peserta di rumah sakit tersebut tidak dapat ditanggung
oleh BPJS Kesehatan.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi
dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
No comments:
Post a Comment